Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENTABALONG dan BUPATITABALONG Dengan Persetujuan Bersama
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 ten tang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 481);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2016 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02); 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABALONG PROVINSI KALIMANTAN SELATAN: (40/2018) LEMBARANDAERAHKABUPATENTABALONGTAHUN2018 NOMOR 03 H. ABDUL MUTHALIB SANGADJI Diundangkan di Tanjung pada tanggal 23 Juli 2018 SEKRETARIS DAERAH U\ABUPATENTABALONG, H. ANANG SYAKHFIANI BUPATI TABALONG, Ditetapkan di Tanjung pada tanggal 23 Juli 2018 Agarsetiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasa12 3