menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2025- 2029; Menimbang BUPATI TABALONG, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TABALONG TAHUN 2025 - 2029 TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABALONG NOMOR 3 TAHUN 2025 BUPATITABALONG PROVINSI KALIMANTANSELATAN SALINAN
12.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2024 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalorig Nomor 4);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tabun 2023 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2042 (Lembaran Daerab Kabupaten Tabalong Tahuri 2023 Nomor 03, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02);
10.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2025 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025 Nomor 142);
9.Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024 Nomor 4);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerab, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pernerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1213);
7.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 - 2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698);
5.Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang NasionaI Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987); Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nornor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Tabalong.
6.Urusan pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Negara dan Penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan rnasyarakat.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyeJenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan- tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalarnnya, guna pemanfaalan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalarn rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/ daerah dalam jangka waktu tertentu.
9.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
10.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif. Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Tabalong.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut as as otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-Iuasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.