1.Ketentuan angka 64 PasaJ 1 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1), diubah sebagai berikut: PasaJ I PERATURAN DAERAH TENTANG PERU BAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABALONG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. Menetapkan MEMUTUSKAN:
12.Pajak Burni dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan / atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
13.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
14.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.
15.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata- rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
16.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
17.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
18.Pajak Air 1'anah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan danj atau pemanfaatan air tanah.
19.Air Tanah adaJah air yang terdapat di daJam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
20.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan Zatau Bangunan.
21.Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan I atau Bangunan oleh orang pribadi atau badan.
22.Hak atas Tanah danfatau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengeloiaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
23.Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang danfatau jasa tertentu.
24.Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual darr/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
25.Makanan danjatau Minuman adalah makanan danjatau minuman yang disediakan, dijual danj atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, at au melalui pesanan oleh restoran.
26.Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan darr/ atau Minuman dengan dipungut bayaran.
27.Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
28.Jasa Perhotelan adalah yang dapat dilengkapi dengan jasa penyediaan akomodasi jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, danj' a tau fasilitas lainnya.
29.Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di Iuar badan jalan dan/ atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
30.Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, danj'atau keramaian untuk dinikmati.
31.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam darr/ atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
32.Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
33.Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan danr'atau pengusahaan sarang burung walet.
34.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalta, yaitu collncalia fuchliap haqa, collocalia maxina, collocalia escularita, dan collocalia linchi.
35.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKBadalah Pajak atas kepemilikan dan/ atau penguasaan kendaraan bermotor.
36.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-rnenukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan.
37.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di sernua jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
38.Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
39.Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
40.Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKBadalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKBsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
41.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai pajak.
42.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
43.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sarna dengan tahun kalender.
44.Pajak Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.
45.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak atau WajibRetribusi serta pengawasan penyetorannya.
46.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, Obyek pajak dao /atau bukan obyek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Peraturan Peruridang-undangan perpajakan daerah
47.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD atau dokumen lain yang dipersamakan adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan core lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
48.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
49.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKBatau dokumen lain yang dipersamakan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
50.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBTatau dokumen lain yang dipersamakan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
51.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD atau dokumen lain yang dipersamakan adalah surat untuk meIakukan tagihan pajak darr/atau sanksi administratif berupa bunga darr/ atau denda.
52.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/ atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan , atau Surat Keputusan Keberatan.
53.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak
54.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan Wajib Pajak.
55.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang diiakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
56.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan Zatau untuk