Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Tabanan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tabanan.
3.Bupati adalah Bupati Tabanan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya di singkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan.
5.Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki Batas-batas Wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
6.Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.Pemerintah Desa adalah Perbekel dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Perbekel adalah Pejabat yang dipilih oleh penduduk Desa secara langsung dan disahkan serta dilantik oleh Bupati.
9.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Kerjasama Desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
11.Perselisihan adalah ketidak serasian hubungan yang terjadi antar Desa sebagai akibat dari perjanjian kerjasama dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.