Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2007
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 37
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kerjasama Desa. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Ruang lingkup Kerjasama Desa meliputi:
Kerjasama Antar Desa dapat dilakukan antara:
Apabila Desa dengan Desa di lain Kabupaten dalam 1 (satu) Provinsi mengadakan kerjasama maka harus mengikuti ketentuan Kerjasama Antar Daerah. Sie Infokum – Ditama Binbangkum
Kerjasama Desa dengan pihak ketiga dapat dilakukan dengan instansi pemerintah atau swasta maupun perorangan sesuai dengan obyek yang dikerjasamakan.
BAB III
Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimaksudkan untuk kepentingan desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)