Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan. Ditetapkan di Tabanan pada tanggal 19 Mei 2016 BUPATI TABANAN, NI PUTU EKA WIRYASTUTI Diundangkan di Tabanan pada tanggal 19 Mei 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TABANAN, I NYOMAN WIRNA ARIWANGSA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2016 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN, PROVINSI BALI : (4,29/2016) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI I. UMUM. Bahwa untuk menyertakan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali. II. PASAL DEMI PASAL.