Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan. Ditetapkan di Tabanan pada tanggal 24 Pebruari 2014 BUPATI TABANAN, NI PUTU EKA WIRYASTUTI Diundangkan di Tabanan pada tanggal 24 Pebruari 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TABANAN, I NYOMAN WIRNA ARIWANGSA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2014 NOMOR 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN TABANAN I. UMUM Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah dan dengan makin meningkatnya pelaksanaan tugas pemerintah, pembiayaan terhadap pemerintahan dan pembangunan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah pengaturannya perlu lebih ditingkatkan lagi. Sejalan dengan semakin meningkatnya pelaksanaan pembangunan serta pemberian pelayanan kepada masyarakat diperlukan penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang lebih memadai pula, oleh karenanya sumber pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dapat digali dari pendapatan asli daerah salah satunya adalah berasal dari Sumbangan Pihak Ketiga. Berdasarkan hal tersebut di atas maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan. II. PASAL DEMI PASAL