Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Agar sctiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan. Ditetapkan di Singasana pada tanggal 19 Agustus 2025 Diundangkan di Singasana pada tanggal 19 Agustus 2025 NO REG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN, PROVINSI BALI: ( 1,32 / 2025) Dipindai dengan CamScanner PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 1 TAHUN 2025 PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024 1.UMUM Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menegaskan bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. laporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. II. PASAL DEMI PASAL