Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan. Ditetapkan di Singasana pada tanggal 20 Agustus 2025 BUPATI TABANAN, I KOMANG GEDE SANJAYA Diundangkan di Singasana pada tanggal 20 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TABANAN, GEDE SUSILA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2025 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN PROVINSI BALI : (3,45/2025) TTD TTD PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH SEMESTA BERENCANA KABUPATEN TABANAN TAHUN 2025-2029 I. UMUM Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan kewajiban untuk menetapkan rencana pembangunan jangka menengah daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun memuat tahun memuat visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijkan dan program yang mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Bali Tahun 2025-2029. Upaya pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, legitimate, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasilguna, bersih dan bertanggungjawab, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, ditetapkan melalui rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan memperhitungkan faktor sumber daya alam dan lingkungan hidup, kependudukan, pendidikan, kesehatan, sumber daya manusia, gender, ekonomi, politik, hukum dan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena kebutuhan perencanaan pembangunan Daerah tersebut, Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2029. II. PASAL DEMI PASAL