menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Takalar kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar. Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 1 BUPATI TAKALAR PROVINSI SULAWESI SELATAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 04 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TAKALAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TAKALAR, Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk hibah kas yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk sambungan rumah, maka Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Takalar kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar perlu diubah dan ditinjau kembali;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Takalar kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar. Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 1 BUPATI TAKALAR PROVINSI SULAWESI SELATAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 04 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TAKALAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TAKALAR, Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk hibah kas yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk sambungan rumah, maka Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Takalar kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar perlu diubah dan ditinjau kembali;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Takalar kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar. Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 1 BUPATI TAKALAR PROVINSI SULAWESI SELATAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 04 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TAKALAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TAKALAR, Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk hibah kas yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk sambungan rumah, maka Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Takalar kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar perlu diubah dan ditinjau kembali;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Takalar kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar. Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); 3
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1101);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2014 Nomor 04). D e n g a n P e r s e t u j u a n B e r s a m a DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAKALAR dan BUPATI TAKALAR MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TAKALAR 4 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Takalar Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2016 Nomor 06), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 5 Ayat 1 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d dan ayat 2 diubah sehingga pasal 5 berbunyi sebagai berikut: