9.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, Benih, Bibit, Bakalan, Ternak Ruminansia Indukan, Pakan, Alat dan Mesin Peternakan, budi daya Ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan, serta sarana dan prasarana.
12.Hewan Peliharaan adalah Hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu. 4 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. Ternak Ruminansia Betina Produktif adalah Ternak ruminansia betina yang organ reproduksinya masih berfungsi secara normal dan dapatberanak. Ternak Ruminansia Indukan adalah Ternak betina bukan bibit yangmemiliki organ reproduksi normal dan sehat digunakan untuk pengembangbiakan. " Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atauudara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. Bibit Hewan yang selanjutnya disebut Bibit adalah Hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan. Bakalan Ternak Ruminansia Pedaging yang selanjutnya“ disebut Bakalan adalah ternak ruminansia pedaging dewasa yang dipelihara selama kurun waktu tertentu hanya untuk digemukkan sampai mencapai bobot badan maksimal pada umur optimal untuk dipotong. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yangmasih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia. Peternak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha Peternakan. Usaha di bidang Peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya Ternak. Usaha di bidang Kesehatan Hewan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan/atau jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan Kesehatan Hewan. Perusahaan peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha Peternakan dengan kriteria dan skala tertentu. Peternakan Rakyat adalah usaha peternakan yang diselenggarakan dengan jumlah ternak di bawah skala usaha tertentu sebagai usaha tambahan disamping usaha pertanian lainnya. Lokasi adalah tempat kegiatan usaha peternakan beserta sarana pendukungnya di areal tertentu dan untuk perusahaan peternakan yang telah tercantum dalam Izin Usaha Peternakan. Budidaya adalah kegiatan untuk memproduksi hasil-hasil ternak dan hasil ikutannya bagi konsumen. Pembibitan adalah kegiatan budidaya untuk menghasilkan bibit ternak untuk keperluan sendiri atau untuk diperjualbelikan. Pasar Hewan adalah tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk memperdagangkan hewan. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum serta yang melakukan kegiatan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan namadan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masyarakat, 22 5 23, 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. organisasi sosial Politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan, Produk Hewan, dan Penyakit Hewan Medik Veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran ewan. Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan: infestasi parasit, prion, dan infeksi mikroorganisme pathogen. Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara Hewan dan Hewan, Hewan dan manusia, serta Hewan dan media pembawa Penyakit Hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, Pakan, peralatan, dan manusia, atau melalui media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur. N Penyakit Hewan Meriular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau bersifat zoonotik. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari Hewan kepada manusia atau sebaliknya. Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan Menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan Menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana non alam. Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan Produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan manusia. Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan Obat Hewan alami. Alat dan Mesin Peternakan adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan Peternakan, baik yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak. Alat dan Mesin Kesehatan Hewan adalah peralatan kedokteran Hewan yang disiapkan dan digunakan untuk Hewan sebagai alat Bantu dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan. Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Hewan dari perlakuan Setiap Orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia. | Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang Kesehatan Hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan Medik Veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan Kesehatan Hewan bersertifikat. Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan adalah pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan yang diselenggarakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. | Izin Usaha Peternakan adalah izin tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk memberikan hak menyelenggarakan Usaha Peternakan. | Izin Usaha Obat Hewan adalah izin tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk kepada depo, toko, kios dan pengecer 6 41. 48. 49. 50. 51. 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59. 60. obat hewan untuk menyelenggarakan penyediaan dan peredaran obat ewan. Tanda Daftar Usaha Peternakan (selanjutnya disingkat TDUP) adalah tanda daftar yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk peternakan rakyat. Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga Collocalia, yaituCollocalia fuchliap haga, Collocalia maxina, Collocalia esculanta, dan Collocalia linchi. Jagal adalah orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan pemotongan hewan sebagai mata pencaharian. Tanda Daftar Jagal adalah tanda daftar yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk Usaha Pemotongan Hewan/ternak. Inseminasi Buatan yang selanjutnya disebut IB adalafs teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi Ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar Ternak bunting. Mani beku adalah semen berasal dari pejantan unggul, disimpan dalam bentuk straw, yang dipergunakan untuk IB. Inseminator adalah orarig yang telah dididik dan lulus dalam latihan ketrampilan khusus untuk melakukan IB. Pendaftaran Peternakan Rakyat adalah Pendaftaran Peternakan Rakyat yang dilakukan oleh dinas terkait. Perluasan adalah penambahan jenis atau jumlah ternak diatas yang telah diijinkan. Pedoman Teknis Peternakan adalah Pedoman teknis pengusahaan ternak yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Peternakan. Kartu Pemilikan Ternak (selanjutnya disingkat KPT) adalah kartu yang ' memuat secara rinci tentang identitas pemilik ternak dan jenis ternak tertentu yang dimiliki oleh setiap orang atau badan hukum dan berlaku sepanjang ternak masih hidup, kecuali telah beralih kepada pihak lain karena proses yang sah menurut hukum. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (yang selanjutnya disingkat PPNS) adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung yang memuat ketentuan pidana. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.