Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Tana Tidung. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah dacrah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas — luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Bupati adalah Bupati Tana Tidung. 4. 5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang — undangan. 6. 10. li. 12. 13. 14. 15. 16. 17. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 7. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 8. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 9. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi yang dipungut atas kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin tertentu. Objek Retribusi Perizinan tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemenfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Subyek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah. Wajib Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang - undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi perizinan tertentu. Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, yang selanjutnya disebut Retribusi IMB adalah pembayaran atas jasa pelayanan pemberian izin untuk mendirikan bangunan. Izin Mendirikan Bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah daerah kepada Orang pribadi atau badan untuk mendirikan bangunan sehingga yang dimaksudkan agar desain, pelaksanaan pembangunan dan bangunan sesuai dengan rencana tata ruang kota yang berlaku, 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. sesuai Koefisien Dasar Bangunan, yang selanjutnya disingkat KDB, Koefisien Luas Bangunan, yang selanjutnya disingkat KLB, Koefisien Ketinggian Bangunan, yang selanjutnya disingkat KKB yang ditetapkan dan sesuai dengan syarat — syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut. Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang berfungsi untuk tempat penyimpanan, perlindungan, pelaksanaan kegiatan yang mendukung terjadinya aliran yang menyatu dengan tempat kedudukan sebagian atau seluruhnya berada diatas atau didalam tanah dan atau air yang secara langsung merupakan kelengkapan dari bangunan tersebut dalam batas satu kepemilikan. Bangunan Gedung adalah bangunan yang didirikan dan atau diletakkan dalam suatu lingkungan sebagian atau seluruhnya yang berada diatas atau didalam tanah dan atau air secara tetap yang fungsinya sebagai tempat melakukan kegiatannya. Bangunan Permanen adalah bangunan yang sifatnya tetap tidak dapat dipindah — pindahkan dengan menggunakan material utama sebagian besar konstruksi beton bertulang. Bangunan Semi Permanen adalah bangunan yang didirikan dengan menggunakan material utama kayu. Bangunan Sementara adalah bangunan yang sifatnya sementara waktu sampai dengan 5 Tahun. Dihapus Dihapus Dihapus Dihapus Dihapus Retribusi Izin Trayek, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Izin Trayek yang selanjutnya disebut izin adalah izin untuk melakukan kegiatan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek dalam daerah yang menjadi kewenangan daerah. Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus atau mobil penumpang yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, baik berjadwal maupan tidak berjadwal. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ketempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan. Mobil Penumpang angkutan kota adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi paling banyak 8 (Delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi. Angkutan Khusus adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum mengangkut orang untuk keperluan khusus atau untuk mengangkut barang - barang khusus. Retribusi Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Izin Usaha Perikanan adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalahizin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan penagkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengumpulan dan pengangkutan ikan. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh bupati. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi daerah yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrative berupa bunga dan/atau denda. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. Pemeriksaan adalah serangkaian menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang — undangan retribusi daerah. 46.Penyidik tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
47.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka presentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung umum dan luas lahan/tanah persil/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
48.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung umum dan luas lahan/tanah persil/daerah perencanan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
49.Koefisien Ketinggian Bangunan yang selanjutnya disingkat KKB adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah luas.
50.Koefisien Tapak basement adalah angka persentase perbandingan tuas tapak besement dengan lahan/tanah persil/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan rencana tata ruang dan tata bangunan yang ada.
51.Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pungutan retribusi. 52.Kinerja Tertentu adalah hasil kerja yang diukur berdasarkan pencapaian target penerimaan retribusi daerah dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
53.Penyidik ialah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. 54.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil Tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
55.Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis atau patok yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepijalan.
2.Ketentuan Bab II Pasal 2 huruf b dan c dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: