Menetapkan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENTANATIDUNG dan BUPATITANATIDUNG Dengan Persetujuan Bersama keputusan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan DPRD; Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehorrnatan DPRD.
12.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
13.Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah Peraturan Kepala Daerah yang bersifat pengaturan.
14.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pi m pin an DPRD.
15.Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehorrnatan DPRDadalah penetapan yang bersifat konkrit dan final.
16.Program Pembentukan Peraturan Daerah selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perdayang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
17.Naskah Akadernik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukurn dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilrniah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Perda sebagai solusi terhadap perrnasalahan dan kebutuhan hukurn masyarakat.
18.Pengundangan adalah penempatan produk hukum Daerah dalam lembaran Daerah, tambahan lembaran Daerah, atau berita Daerah. 19.Autentifikasi adalah salinan produk hukum Daerah sesuai dengan aslinya.
20.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Utara dan/atau pemerintah pusat terhadap masukan atas rancangan Produk Hukum Daerah.
21.Fasilitasi adalah pembinaan secara tertulis produk hukurn daerah berbentuk Peraturan terhadap materi muatan dan teknik penyusunan rancangan sebelum ditetapkan.
22.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umurn, dan Zatau kesusilaan, Pasal 2 Pembentukan Produk Hukum Daerah berasaskan:
a.kejelasan tujuan;
b.kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c.kesesuaian antara jenis, hierarki, dan rnateri muatan;
d.dapat dilaksanakan;
e.kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.kejelasan rumusan; dan
g.keterbukaan.
23.Nomor Register yang selanjutnya disebut Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan Perda yang dikeluarkan Pemerintah Daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
24.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan Daerah untuk mengetahui kesesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan / atau kesusilaan. 25, Pembatalan adalah tindakan yang menyatakan tidak berlakunya terhadap seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, dan Iatau lampiran materi muatan Perda, Perbup, dan peraturan DPRD karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan./ atau kesusilaan, yang berdampak dilakukannya pencabutan atau perubahan.
26.Bertentangan Dengan Kepentingan Umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Zatau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBDadalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
28.Hari adalah hari kerja. Ruang lingkup Perda ini meliputi:
a.Produk Hukum Daerah berbentuk peraturan;
b.Produk Hukurn Daerah berbentuk penetapan;
c.Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi;
d.peraturan Pelaksanaan;
e.penyebarluasan dan Partisipasi Masyarakat;
f.pembiayaan; dan
g.pengawasan. Perda ini bertujuan untuk:
a.pedoman bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun Produk Hukum Daerah secara terencana, terarah, terpadu dan sistematis;
b.stan dar operasional prosedur dalam pembentukan Produk Hukum Daerah melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan; dan
c.tercapainya Produk Hukum Daerah yang memperhatikan aspirasi, kebutuhan, kearifan lokal, dan proses pengaturan.