perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a direncanakan sebesar Rp. 1.704.744.000,- {Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiahs. neraturan ~sesuai dengan ketentuanpendapatan(2) Lain-lain, I I L dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 128.244.071.759,- (Seratus Dua Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah).
(1)Anggaran belanja modal sebagairriana dirnak sud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp. 368.849.929.379,- (Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiaie, yang terdiri atas:
a.Belanja modal tanah.
b.Belanja modal peralatan dan mesin.
c.Belarija modal bangunan dan gedung.
d.Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi;
e.Belanja modal aset tetap lainnya;
f.Belanja modal aset tidak berwujud;
(2)Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah).
(3)Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 36.845.203.873,- (Tiga Puluh Enam Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Tiga Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah).
(4)Belanja modal bangunan dan gedung sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 195.569.862.855,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Milyar Lima Ratus Enam Puluh Sembilari Juta Delapan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah).