Untuk mencapai tujuan pengelolaan sampah, Bupati menetapkan rencana induk pengelolaan sampah.untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan menjadi bagian dari Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD| dan Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Rencana induk pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, pemanfaatan kembali sampah: pemilahan sampah: pengumpulan sampah, pengangkutan sampah: pengolahan sampah, va MP AD up . pemrosesan akhir sampah, dan tar. pendanaan. Muatan rencana induk pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada:
(3)
a.target pengurangan timbulan sampah dan prioritas jenis sampah secara bertahap:
b.target penanganan sampah untuk setiap kurun waktu tertentu, Cc. target penyediaan prasarana dan sarana pengolahan sampah,
d.kebijakan dan strategi pengelolaan sampah,
e.pengembangan kerjasama, kemitraan dan partisipasi masyarakat secara aktif,
f.pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan untuk pengolahan sampah, dan
g.kebutuhan dana yang ditanggung Pemerintah Daerah, masyarakat, pengelola kawasan dan badan usaha melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan. 10
(5)
(1)
(2)
(1)
(2)
(1)
(2)SR Penyusunan rencana induk pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), berpedoman pada rencana induk pengelolaan sampah provinsi serta kebijakan dan strategi pengelolaan sampah nasional dan provinsi, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4)Rencana induk pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati.