Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kabupaten Tana Tidung; Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah Daerah dan DPRD, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi_ seluas- luasnya, dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bupati adalah Bupati Tana Tidung; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah; Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung; Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung; Inspektorat adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Tana Tidung; Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Kabupaten Tana Tidung; Badan Daerah adalah Badan Daerah Kabupaten Tana Tidung; Lembaga Penunjang Lain adalah Lembaga Penunjang Lain Kabupaten Tana Tidung; Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh Camat; Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah unsur pelaksana teknis yang melaksanakan 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.