Rp. 3.000.101.351.544,20 Rp. 203.924.039.622,84 Rp. (23.901.186.264,08) Rp. 3.180.124.204.902,96 Dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Laporan Perubahan Ekuitas adalah sebagai beriku t :
a.Ekuitas Awal
b.SurplusjDefisit-LO
c.Koreksi ekuitas lainnya
d.Ekuitas Akhir Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; Catatan Atas Laporan Keuangan; Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah; Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih; Daftar Rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir; Daftar Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah; Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar Rekapitulasi Aset Tetap; Daftar Rekapitulasi Kontruksi dalam Pekerjaan; Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya; Daftar Dana Cadangan Daerah; Daftar Kawajiban Jangka Pendek; Daftar Kewajibanjangka Panjang; Daftar Sub Kegiatan Yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir tahun Anggaran 2022 dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran beriku tnya; Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah / Perusahaan Daerah terdiri atas : Ikhtisar Laporan Keuangan (Neraca) Badan Usaha Milik Daerah / Perusahaan Daerah; Ikhtisar Laporan Keuangan (Laporan Laba/Rugi) Badan Usaha MilikDaerah / Perusahaan Daerah. Organisasi, Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan; . Larnpiran XX.2 Larnpiran XX.1
t.Larnpiran XX
m.Lampiran XIII
n.Larnpiran XIV
o.Larnpiran XV
p.Lampiran XVI
q.Lampiran XVII
r.Larnpiran XVIII
s.Lampiran XIX
1.Larnpiran XII
k.Lampiran XI
j.Larnpiran X
c.Lampiran III
d.Larnpiran IV
e.Larnpiran V
f.Larnpiran VI
g.Larnpiran VII
h.Larnpiran VIII
1.Larnpiran IX
b.Larnpiran II Diundangkan di Tideng Pale pada tanggal 15 Agustus 2023 Ditetapkan di Tideng Pale pada tanggal 15 Agustus 2023 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.