Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung. Ditetapkan di Tideng Pale, pada tanggal 20 Agustus 2025 BUPATI TANA TIDUNG, IBRAHIM ALI Diundangkan di Tideng Pale padatanggal 20 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2025 NOMOR 2 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG PROVINSI KALIMANTAN UTARA (74/2/2025 ) . PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG NOMOR .2. TAHUN202 5 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2030 I. UMUM Keberhasilan penyelenggaraan program-program pembangunan Daerah tidak lepas dari perencanaan pembangunan Daerah yang telah dilakukan dan ditetapkan sebelumnya. Perencanaan pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber dayanya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejateraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/Daerah dalam jangka waktu tertentu. Tahapan perencanaan Daerah tersebut meliputi tahapan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Salah satu bentuk perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah RPJMD. Dokumen RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati dan wakil Bupati. Sesuai amanat ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Bupati dilantik. RPJMD Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program pembangunan Daerah yang dilaksanakan oleh PD disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Selanjutnya RPJMD menjadi arah dan pedoman dalam penyusunan RKPD dan Renstra PD bagi PD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah Tahun 2025-2029. II. PASAL DEMI PASAL