Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 10. 11. 12. Daerah adalah Kabupaten Tana Tidung. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Tana Tidung. 3. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang berada di: lingkup pemerintahan daerah Kabupaten Tana Tidung. 4. Kepala Desa adalah Kepala Desa di Kabupaten Tana Tidung. 5. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. 6. Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan’ Negara Kesatuan Pemerintah Republik Indonesia. 7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Musyawarah desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. 13.Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa tingkat Kecamatan selanjutnya disingkat Tim Fasilitasi Kecamatan adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati dalam rangka mengawasi dan mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
14.Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23, 24. 295. 26, 27. 28. 29. 30. 31. Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh seorang pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu. Bakal calon Kepala Desa adalah penduduk desa warga Negara Republik Indonesia yang berdasarkan penjaringan oleh panitia pemilihan Kepala Desa ditetapkan sebagai bakal calon Kepala Desa. Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon Kepala Desa yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa. Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru. Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa. Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan. Tempat Pemungutan Suara, yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang cibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa. Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dala | sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan. Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hari adalah hari kerja.