Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2025
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan postur APBD Tahun Anggaran 2025 yang meliputi penyesuaian pendapatan daerah menjadi Rp1.027.212.457.453, belanja daerah menjadi Rp1.433.234.595.478,90, serta penerimaan pembiayaan daerah menjadi Rp436.022.138.025,90.