DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai perubahan postur APBD Tahun Anggaran 2025 yang meliputi penyesuaian pendapatan daerah menjadi Rp1.027.212.457.453, belanja daerah menjadi Rp1.433.234.595.478,90, serta penerimaan pembiayaan daerah menjadi Rp436.022.138.025,90.

Isi peraturan