Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 2. 3. Daerah adalah Kabupaten Tana Tidung. Bupati adalah Bupati Tana Tidung Pemerintah Daerah adalah Kabupaten Tana Tidung sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Ketentraman, Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib dan teratur. Perlindungan Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP, adalah perangkat ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Kabupaten. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Bupati. Kabupaten/Kota adalah pemerintah daerah Kabupaten/Kota Se Provinsi Kalimantan Utara. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Sekretariat PPNS adalah Wadah koordinasi yang berfungsi untuk memberikan fasilitasi segi administrasi, operasional, monitoring dan evaluasi pencegahan Perda dan Perkada. Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang dibentuk oleh pemeritah desa/kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut SOP Satpol PP adalah prosedur bagi aparat polisi pamong praja dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat, apartur serta badan hukum terhadap Perda dan Perkada serta menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Sektor ekologis adalah sektor yang berkaitan dengan kelautan kehutanan serta energi sumber daya mineral.