Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung. Ditetapkan di Tideng Pale padatanggal 05 September 2024 BUPATI TANA TIDUNG, IBRAHIM ALI Diundangkan di Tideng Pale padatanggal 05 September 2024 PLT SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG, MOHD. IDHAMNUR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2024 NOMOR ..4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG, KALIMANTAN UTARA: (71/4/2024); PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2025-2045 I. UMUM Pemerintah Kabupaten Tana Tidung mempunyai tugas dan kewajiban untuk menetapkan RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tana Tidung. Upaya pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, legitimasi, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasilguna, bersih dan bertanggung jawab, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, ditetapkan melalui RPJPD dengan memperhitungkan faktor sumber daya alam dan lingkungan hidup, kependudukan, pendidikan, kesehatan, Sumber Daya Manusia (SDM), gender, ekonomi, politik, hukum dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Peraturan perundang-undangan mengamanatkan RPJPD ditetapkan dengan peraturan daerah. Pemerintah Kabupaten Tana Tidung hampir memasuki babak akhir dari pelaksanaan RPJPD Tahun 2005-2025. Sebagai amanat undang-undang, maka Kabupaten Tana Tidung wajib menyusun RPJPD Tahun 2025-2045 dengan memedomani pada RPJPN, RPJPD Provinsi Kalimantan Utara dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tana Tidung. Adapun dalam penyusunannya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. IL PASAL DEMI PASAL