BABI KETENTUANUMUM PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN. Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENTANATIDUNG dan BUPATITANATIDUNG Dengan Persetujuan Bersama
3.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286). 1
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRDadalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRDdalam penyelenggaraan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Lembaga Kearsipan Daerah yang selanjutnya disingkat LKDadalah PD yang memilikitugas, fungsi dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.
8.Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
9.Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologiinformasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, berbangsa dan bernegara. 10.Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta Arsipdan disimpan selama jangka waktu tertentu. 11.Arsip Aktifadalah Arsipyang frekuensi penggunaannya tinggi dan/ atau terus menerus. 12.ArsipInaktif adalah Arsipyang frekuensi penggunaannya telah menurun. 13.ArsipVitaladalah Arsipyang keberadaanya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta Arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang. 14.Arsip Statis adalah Arsipyang dihasilkan oleh pencipta Arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis masa retensinya, dan berketerangan dipennanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan Zatau LKD. 15.Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang Kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/ atau pendidikan dan pelatihan Kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan Kearsipan. 16.Akses Arsip adalah ketersediaan Arsip sebagai hasil kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan Arsip.
17.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan/ atau berkedudukan di Daerah. 18.Pencipta Arsipadalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan Arsip Dinamis. 19.Unit Pengolahadalah satuan kerja pada Pencipta Arsipyang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan Arsip di lingkungannya.
20.Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada Pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Kearsipan. 1
21.Jadwal Retensi Arsipyang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi paling sedikit jangka waktu penyirnpanan atau retensi, jenis Arsip dan keterangan yang berisi rekornendasi tentang penetapan suatu jenis Arsip dirnusnahkan, dinilai kernbali atau diperrnanenkan yang dipergunakan sebagai pedornan penyusutan dan penyelarnatan Arsip.
22.Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jurnlah Arsip dengan cara pernindahan Arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan, pernusnahan Arsipyang tidak rnernilikinilai guna dan penyerahan Arsip Statis kepada LKD.
23.Penyelenggaraan Kearsipan adalah keseluruhan kegiatan rneliputi kebijakan, pernbinaan Kearsipan dan pengelolaan Arsip dalam suatu sistern Kearsipan Daerah yang didukung oleh surnber daya manusia, sarana dan prasarana serta sumber daya lainnya.
24.Pengelolaan Arsip Dinarnis adalah proses pengendalian Arsip
25.Akuisisi Arsip Statis adalah proses penarnbahan khazanah Arsip Statis pada LKDyang dilaksanakan rnelalui kegiatan penyerahan Arsip Statis dan hak pengelolaannya dari Pencipta Arsip kepada LKD.
26.Sistern Kearsipan Daerah yang selanjutnya disingkat SKDadalah sistern yang rnernbentuk pola hubungan berkelanjutan an tara berbagai kornponen yang rnemiliki tugas dan fungsi tertentu, interaksi antara pelaku serta unsur lain yang saling rnempengaruhi dalam Penyelenggaraan Kearsipan Daerah.
27.Sistem Informasi Kearsipan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKDadalah sistern informasi Arsip yang dikembangkan dan dikelola oleh LKD yang rnenggunakan sarana jaringan inforrnasi Kearsipan Daerah.
28.Jaringan Informasi Kearsipan Daerah yang selanjutnya disingkat JIKD adalah sistern jaringan informasi dan sarana pelayanan Arsip di daerah yang dikelola LKD.
29.Daftar Pencarian Arsip yang selanjutnya disingkat DPAadalah daftar berisi Arsipyang rnemilikinilai guna kesejarahan, baik yang telah diverifikasisecara langsung rnaupun tidak langsung oleh LKD dan dicari oleh LKD serta diurnurnkan kepada publik.
30.Daftar Arsipadalah daftar yang berisi data dan identitas Arsipyang diperlukan dalam penernuan dan Penyusutan Arsip.
31.Organisasi Kearsipan adalah Unit Kearsipan pada Pencipta Arsip dan LKD yang rnelaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Kearsipan.
32.Penggunaan Arsip adalah kegiatan pernanfaatan dan penyediaan Arsip bagi kepentingan pengguna Arsip yang berhak.
33.Pemberkasan adalah penernpatan naskah ke dalam suatu himpunan yang tersusun secara sistematis dan logis sesuai dengan konteks kegiatannya sehingga rnenjadi satu berkas karena memilikihubungan informasi, kesarnaan jenis atau kesamaan rnasalah dari suatu unit kerja.
34.Program Arsip Vital adalah tindakan dan prosedur yang sistematis dan terencana yang bertujuan untuk mernberikan perlindungan dan rnenyelamatkan Arsip Vital Pencipta Arsip pada saat darurat atau setelah terjadi rnusibah.
35.Autentikasi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis Arsip. I Penyelenggaraan Kearsipan berasaskan: