1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ten tang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) sebagai Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72);
3.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang_Undnag Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan pemerintah Mengingat Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undnag (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4750);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6856);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor77, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor6042);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5574);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
9.Peraturan Presiden No 11 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Dan Provinsi Kalimantan Utara; lO.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 ten tang ten tang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 329); 11.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2021 ten tang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 326); 12.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 530); Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Tana Tidung.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai un sur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Tana Tidung.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Tana Tidung.
6.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
7.Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola mango
8.Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tat a ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
9.Rencana Tata Ruang selanjutnya disingkat RTR adalah perencanaan tata ruang. BABI KETENTUANUMUM Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATENTANATIDUNG TAHUN 2023 - 2043 DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENTANATIDUNG dan BUPATITANATIDUNG Dengan Persetujuan Bersama MEMUTUSKAN:
10.Pereneanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan reneana tata ruang.
11.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan reneana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
12.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
13.Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang.
14.Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam Penataan Ruang.
15.Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya peneapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Pereneanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
16.Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar Penyelenggaraan Penataan Ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
17.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara reneana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR.
18.Reneana Detail tata Ruang yangs elanjutnya disingkat RDTR adalah reneana seeara terperinci tentang tata ruang wilayah Daerah yang dilengkapi dengan ketentuan zonasi Daerah.
19.Ruang terbuka Hijau yangs elanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang atau jalur dan/ atau mengelompok yang penggunaanya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh seeara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
20.KonfirmasiKesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara reneana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
21.Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara reneana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTRselain RDTR.
22.Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis yang belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang.
23.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
24.Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sis tim jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkhis memiliki hubungan fungsional.
25.Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
26.Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
27.Pus at Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten /kota atau beberapa kecamatan.
28.Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
29.Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan sekala antar desa.
30.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah danz'atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
31.Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.
32.Jalan arteri primer adalahjalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah
33.Jalan kolektor primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
34.Jalan kolektor sekunder adalah Jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
35.Jalan local primer adalah Jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
36.Jalan lokal sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.
37.Jalan lingkungan primer adalah jalan yang menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan.
38.Jalan lingkungan sekunder adalah jalan yang menghubungkan antarpersil dalam kawasan perkotaan.
39.Terminal Penumpang Tipe B adalah Terminal Penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, serta angkutan perdesaan.
40.Terminal Penumpang Tipe C adalah terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan kota dan angkutan perdesaan.
41.Jembatan adalah jalan yang terletak di atas permukaan air dan/ atau di atas permukaan tanah.
42.Pelabuhan sungai dan danau pengumpan adalah Pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai atau danau yang terletak di sungai atau danau yang bersifat pengumpan.
43.Pelabuhan Penyeberangan Kelas II adalah Pelabuhan yang digunakan untuk kegiatan angkutan penyeberangan Kelas II.
44.Pelabuhan Pengumpan Regional adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/ atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarkabupaten /kota dalam provinsi.
45.Terminal khusus adalah terminal yang terletak di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
46.Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi adalah prasarana utama yang mendukung seluruh kebutuhan minyak dan gas bumi, di permukaan tanah atau di bawah permukaan tanah.
47.Pembangkit Listrik Tenaga Diesel yang selanjutnya disingkat PLTD adalah pembangkit listrik yang menggunakan me sin diesel sebagai penggerak utama.
48.Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas yang selanjutnya disingkat PLTMG adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan gas dan solar.
49.Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah Saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 35 kV sampai dengan 230 kV.
50.Saluran Udara Tegangan Menengah yang selanjutnya disingkat SUTM adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di bawah 35 kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
51.Saluran Udara Tegangan Rendah yang selanjutnya disingkat SUTR adalah Saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat (penghantar) di udara bertegangan di 220 volt sampai dnegan 1000 volt sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
52.Gardu listrik adalah bangunan sebagai tempat distribusi arus listrik.
53.Jaringan tetap adalah satu kesatuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi tetap, termasuk pipa/Icabel bawah laut telekomunikasi.
54.Jaringan bergerak seluler adalah jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
55.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana atau jaringan dan infrastruktur penyediaan air minum.
56.Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah.
57.Jaringan irigasi primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas bangunan utama, saluran induk/ primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
58.Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagisadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
59.Jaringan irigasi tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri atas saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
60.Jaringan pengendalian banjir adalah jaringan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besarnya debit banjir.
61.Bangunan sumber daya air adalah bangunan yang menunjang kegiatan pengelolaan air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
62.Unit air baku adalah sarana pengambilan dan atau penyedia air baku, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
63.Unit produksi adalah infrastruktur yang dapat digunakan untuk proses pengolahan air baku menjadi air minum melalui proses fisika, kimia, dau/atau biologi,termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
64.Sistem pengelolaan air limbah non domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah non domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah non domestik, termasuk pipaj'kabel bawah laut air limbah.
65.Sistem PengelolaanAirLimbahDomestikSerangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik, termasuk pipaZkabel bawah laut air limbah.
66.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah suatu sisa usaha darr/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya darr/atau beracun yang karena sifatnya darr/atau konsentrasinya dan/ atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/ atau merusakkan lingkungan hidup, dan/ atau dapat membahayakan lingkungan hidup, Kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
67.Sistem Pengelolaan Limbah B3 adalah Satu Kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan limbah B3.
68.Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle yang selanjutnya disingkat TPS3R adalah temp at dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
69.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
70.Jalur evakuasi bencana adalah jalan yang dikhususkan untuk jalur evakuasi bila terjadi bencana.
71.Tempat evakuasi bencana adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan memindahkan korban ben can a dari lokasi bencana ke temp at yang aman atau penampungan pertama untuk mendapatkan tindakan penanganan lebih lanjut.
72.Jaringan drainase primer adalah jaringan untuk menampung dan mengalirkan air lebih dari saluran drainase sekunder dan menyalurkan ke badan air penerima.
73.Jaringan drainase sekunder adalah jaringan untuk menampung air dari saluran drainase tersier dan membuang air tersebut ke jaringan drainase primer.
74.Jaringan drainase tersier adalah jaringan untuk menerima air dari saluran penangkap dan menyalurkannya ke jaringan drainase sekunder.
75.Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya.
76.Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
77.Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untukdibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
78.Badan air adalah air pennukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya.
79.Kawasan ekosistem mangrove adalah kawasan pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan bakau yang berfungsi memberi perlindungan kepada kehidupan pantai dan laut.
80.Kawasan hutan produksi tetap adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125 (seratus dua puluh lima) di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
81.Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi adalah kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan produktif yang seeara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti tukar menukar kawasan hutan.
82.Outline/ holding zone adalah penggambaran didalam peta reneana pola ruang pada kawasan hutan yang diusulkan perubahan peruntukan dan/ atau fungsi kawasan hutannya, dan pada saat penetapan Peraturan Daerah tentang RTRWDaerah usulan tereebut belum disepakati.
83.Kawasan tanaman pangan adalah kawasan lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasiserta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
84.Kawasan hortikultura adalah kawasan lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura seeara monokultur maupun tumpang sari.
85.Kawasan Perkebunan adalah kawasan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
86.Kawasan peternakan adalah kawasan yang seeara khusus diperuntukkan untuk kegiatan peternakan atau terpadu dengan komponen usaha tani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura atau perikanan) berorientasi ekonomidan berakses dan hulu sampai hilir.
87.Kawasan Perikanan Budi Daya adalah Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budi daya ikan atas dasar potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.
88.Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kawasan yang mendukung kegiatan memproduksi tenaga listrik.
89.Kawasan Peruntukan Industri adalah Bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
90.Kawasan pariwisata adalah kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pariwisata atau segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
91.Kawasan permukiman perkotaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di kawasan perkotaan.
92.Kawasan permukiman perdesaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di kawasan perdesaan.
93.Kawasan transportasi adalah kawasan yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala lokal maupun regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam rencana tata ruang yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut.
94.Kawasan pertahanan dan keamanan adalah wilayahyang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan.
95.Usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat UMKadalah usaha produktif milik orang perorangan dan I atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha dan mikro kecil.
96.Kawasan Strategis Provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan Iatau lingkungan, serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah provinsi.
97.Kawasan Strategi.sadalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Daerah terhadap ekonomi, sosial, budaya, danj atau lingkungan, serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah Daerah.
98.Arahan pemanfaatan ruang wilayah daerah adalah arahan untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah daerah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kota melalui kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, penyusunan indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan dan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.
99.Indikasi program utama jangka menengah lima tahunan adalah petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, waktu pelaksanaan, sumber dana, dan instansi pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang daerah yang sesuai dengan rencana tata ruang.
100.Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Daerah adalah ketentuan-ketentuan yang dibuatjdisusun dalam upaya mengendalikan pemanfaatan ruang wilayah Daerah agar sesuai dengan RTRWdaerah yang berupa ketentuan umum zonasi, penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, dan arahan sanksi.
101.Ketentuan Umum Zonasi adalah ketentuan umum yang mengatur pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukanjfungsi ruang dan kawasan sekitar jaringan prasarana wilayah Daerah.
102.Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat PPKH adalah persetujuan penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.
103.Koefisien Dasar Bangunanyang selanjutnya disingkat KDBadalah koefisien perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dengan luas persiljkavling. KDB maksimum ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat pengisian atau peresapan air, kapasitas drainase, dan jenis penggunaan lahan.
104.Koefisien Lantai Bangunanyang selanjutnya disingkat KLBadalah koefisien perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dengan luas persiljkavling.
105.Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah koefisien perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung dengan luas persiljkavling.
106.Ketentuan khusus adalah ketentuan yang mengatur pemanfaatan kawasan yang memiliki fungsi khusus dan memiliki aturan tambahan seperti adanya kawasan yang bertampalan dengan dengan kawasan peruntukan utama, yang disebut sebagai kawasan pertampalan /tumpang susun (overlay), ketentuan khusus ini dibuat sebagai ketentuan tambahan dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang.
107.Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang selanjutnya disingkat KKOPadalah wilayah daratan dan/ atau perairan dan ruang udara disekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
108.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat KP2B adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/ atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
109.Kawasan rawan bencana adalah kawasan dengan kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
110.Kawasan perlindungan setempat adalah Kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber-sumber air, termasuk di dalamnya kawasan kearifan local, sempadan yang berfungsi sebagai kawasan lindung antara lain sempadan pantai, sungai, mata air, situ, danau, embung, dan waduk, serta kawasan lainnya yang memiliki fungsi perlindungan setempat.
111.Kawasan sempadan adalah kawasan dengan jarak tertentu dari pantai, sungai, situ/danau/embung/waduk, mata air, dan pipajkabel bawah laut yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi.
112.Kawasan pertambangan mineral dan batubara adalah kawasan yang memiliki potensi berupa komoditas pertambangan mineral dan batubara, dapat berupa wilayah pertambangan (WP),Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), dan lainlain sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.
113.Ketentuan insentif dan disinsentif adalah ketentuan yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah untuk mendorong pelaksanaan pemanfaatan ruang agar sejalan dengan rencana tata ruang dan untuk mencegah pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang.
114.Arahan sanksi adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
115.Masyarakat adalah orang peseorangan, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, darr/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
116.Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
117.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha darr/atau kegiatan pada bidang tertentu.
118.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.
119.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
120.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Sibmissiori yang selanjutnya disingkat ass adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga ass untuk dan atas nama Menteri, pimpinan Lembaga, gubemur, atau bupati kepada Pelaku Usaha melalui system elektronik yang terintegrasi.
121.Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.