8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh pihak swasta. Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi yang dipungut atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh pihak swasta. Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi: pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, dan/atau pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta. Subjek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha. Wajib Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Usaha. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola pemerintah daerah. 9. a. b. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pembayaran atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Retribusi Tempat Penginapan/pesanggrahan/villa adalah pembayaran atas pelayanan tempat penginapa/pesanggrahan/villa, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola Pemerintah Daerah Pelayanan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/ Villa Milik Daerah adalah pelayanan penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan /villa yang dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pihak swasta. Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa Milik Daerah adalah meliputi pelayanan penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra- dan antarmoda transportasi. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal penumpang dan/atau barang, keselamatan dan kemanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata rung wilayah. Retribusi pelayanan Kepelabuhanan adalah pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pembayaran atas jasa pelayanan tempat rekreasi pariwisata dan olahraga yang YA disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung yang meliputi tanah, rumah dinas, gedung, untuk pesat atau resepsi, fasilitas kelengkapan gedung, kendaraan alat-alat berat, kendaraan angkutan, stand reklame dan lainnya yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tanah adalah tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah Gedung adalah keseluruhan bangunan termasuk halaman yang disediakan dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah Retribusi Pasar Grosir dan/atau adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas Pasar Grosir berbagai jenis barang dan fasilitas Pasar dan Pertokoan yang dikontrakkan dan disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Pasar adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli antara pembeli dan penjual/pedagang dalam wilayah hukum Kabupaten Tana Tidung. Retribusi Tempat Pelelangan adalah retribusi atas penggunaan tempat yang secara khusus disediakan, dikuasai, dimiliki, atau dikelola oleh pemerintah daerah untuk melakukan dan/penyelenggaraan jasa pelelangan, serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan Tempat pelelangan adalah tempat yang disediakan atau dibangun oleh Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pelelangan Retribusi Rumah Potong hewan adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Pemotongan Hewan termasuk penanganan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang dimiliki dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang ada di Daerah. Hewan adalah setiap satwa terutama yang hidup, baik yang dipelihara maupun yang hidup liar, Ternak, adalah hewan pelihara yang lazim dimanfaatkan sebagai sumber pangan, sandang, tenaga kerja, pupuk dan atau hiburan meliputi ternak besar (sapi, kerbau, kuda), ternak kecil (domba, kambing), ternak unggas (ayam ras, ayam buras, itik dan unggas lainnya), Rumah Pemotongan Hewan adalah, kompleks bangunan dengan disain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. hygiene tertentu, sebagai tempat memotong hewan potong untuk memenuhi konsumsi daging bagi masyarakat: Pelayanan kesehatan ternak di Rumah Potong Hewan adalah penanganan kesehatan ternak sebelum dan sesudah dipotong. Potong Paksa adalah serangkaian kegiatan pemotongan hewan akibat keadaan darurat atau keadaan lainnya yang telah direkomendasikan oleh petugas teknis Dinas Peternakan dan Kehewanan untuk dilakukan pemotongan di tempat. Retribusi Penyebrangan Air adalah pembayaran atas pelayanan jasa penyeberangan di air. Penyeberangan di air adalah penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, dan ditarik, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang,berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha daerah di bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, perikanan, dan peternakan. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. 46. 47. 48. 49. 50. S1. 52. 53. 54. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang tertuang. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi adsminitratif berupa bunga dan/atau denda. Pemungutan adalah serangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besaranya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. Insentif pemungutan retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pungutan retribusi. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kinerja tertentu adalah hasil kerja yang diukur berdasarkan pencapaian target penerimaan retribusi daerah dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidan retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penjabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.