Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Tana Tidung. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4. Bupati adalah Bupati Tana Tidung.5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 7. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha 8. 10. 11 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 9. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. . Retribusi Jasa Umum adalah retribusi yang dipungut atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum. Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum.Ji Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Sampah adalah limbah yang berbentuk padat atau setengah padat yang berasal dari kegiatan manusia yang meliputi bahan organik dan anorganik logam atau non logam dapat terbakar tetapi tidak termasuk buangan biologis. Retribusi Pelayanan Pasar adalah pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola oleh pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
21.Pelayanan Pasar adalah fasilitas tradisional/sederhana yang berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah yang khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan pihak swasta.
22.Bangunan adalah semua bangunan yang berada dalam pasar yang dipergunakan untuk keperluan berjualan.
23.Pelataran adalah pelataran dilingkungan pasar yang dapat dimanfaatkan untuk berjualan dalam waktu tertentu setiap hari.
24.Los adalah bangunan tetap dilingkungan pasar yang sifatnya terbuka dan tanpa dinding keliling yang dipergunakan untuk berjualan.
25.Kios adalah bangunan tetap dalam bentuk petak berdinding keliling dan berpintu yang dipergunakan untuk berjualan.
26.Retribusi Pengolahan Limbah Cair adalah retribusi yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan pengolahan limbah cair yang disediakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. 27.Limbah cair adalah air limbah yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau permukiman yang diolah melalui instalasi pengolahan air limbah berupa limbah cair rumah tangga berdasarkan peraturan perundang-undangan.
28.Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat adalah pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang meliputi:
a.Pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan mayat, dan
b.Sewa tempat pemakaman mayat yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
29.Makam adalah tempat untuk menguburkan mayat/jenazah. 30.Krematorium adalah tempat pembakaran mayat/jenazah dan/atau kerangka. 31.Kremasi/pengabuan adalah pembakaran jenazah seseorang yang telah meninggal dan/atau kerangka jenazah.
32.Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemakaian jasa pelayanan parkir ditepi jalan umum yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
33.Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundnag-undangan yang berlaku. 34.Jalan adalah prasarana tansportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
35.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
36.Penguji adalah Pegawai Negeri Sipil yang membidangi Perhubungan yang ditunjuk sebagai tenaga penguji yang memenuhi kualifikasi teknis 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. tertentu dan diberi sertifikat serta tanda kualifikasi teknis sesuai dengan jenjang kualifikasinya. Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor wajib uji dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan layak jalan. Peralatan uji adalah sarana untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau menguji kendaraan bermotor dengan fasilitas yang dilengkapi denga peralatan sistem uji mekanis computer maupun uji teknis biasa yang disebut dengan sistem uji non mekanis. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan dengan peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. Kendaraan Bermotor Wajib Uji adalah setiap kendaraan bermotor jenis mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan dan/atau kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah pemabayaran atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran dan pelayanan lain yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Pemeriksaan atau pengujian alat pemadam Kebakaran adalah tindakan dan/atau pengujian oleh Pemerintah Daerah untuk menjamin agar alat pemdam kebakaran selalu dalam keadaan dapat berfungsi dengan baik. Alat Pemadam kebakaran adalah alat dan/atau instansi pencegahan dan pemadaman kebakaran yang terdiri dari alat pemadam api ringan, hidran, hose real, springkel, alrm otomatis dan lainnya yang sejenisnya. 44.Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, yang selanjutnya disebut 45. 46. Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penyediaan Peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Peta adalah suatu gambar dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu. Peta dasar adalah Peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala, penomoran, proyeksi dan georeferensi tertentu. 47.Peta Teknis adalah Peta yang menggambarkan objek yang berkaitan 48. dengan kebijakan teknis tertentu. Peta Foto Udara/Citra Satelit adalah Peta yang menggambarkan data tertentu yang pembuatannya menggunakan piranti foto udara / citra satelit. 49.Peta Tematik adalah Peta yang menggambarkan data dengan tema khusus yang berkaitan dengan detail topografi tertentu yang pembuatannya dapat berdasarkan Peta dasar.
50.Peta Digital adalah Peta yang ditampilkan melalui tampilan komputer, biasanya berupa perangkat lunak/ software.“£ S1. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kaskus adalah pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
52.Penyediaan Kakus adalah tindakan/kegiatan untuk menyediakan kakus oleh Pemerintah Daerah pada acara atau tempat tertentu.
53.Penyedotan Kakus adalah suatu tindakan/kegiatan untuk membersihkan kakus dengan menggunakan peralatan tertentu untuk memindahkan lumpur tinja atau lainnya ke instalasi pengelolaan lumpur tinja atau instalasi lainnya. 54.Kakus adalah tempat penyimpanan atau pembuangan lumpur tinja. 55.Lumpur tinja adalah limbah cair dan/atau limbah padat yang berasal dari kotoran manusia. 56.Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah biaya yang dipungut atas jasa tera, tera ulang, takar, timbang dan perlengkapannya dan pengujian. 57.Pelayanan Tera adalah pelayanan berupa pengujian, pengesahan, penjustiran, pembatalan, penelitian,takar, timbang dan perlengkapannya. 58.Alat ukur, alat takar, alat timbang dan perlengkapannya, yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat yang dipergunakan di bidang kemetrologian. 59.Barang dalam keadaan terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan kedalam kemasan atau segel yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada lebel sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan dan/atau dipamerkan.
60.Alat ukur adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas. 61.Alat Takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran. 62.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
63.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukan ataudipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat ukur, takar dan timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan.
64.Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai, sesuai persyaratan atau ketentuan yang berlaku.
65.Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera 66. 67. 68. 69. 70. 71. 72. 73. 74. 75. 76. 77. berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera. Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah pungutan yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang mempergunakan penyediaan pelayanan pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar Peserta Didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pelayanan pendidikan adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah retribusi daerah sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk Menara Telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya. Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi dengan ketinggian tertentu. Menara Bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh penyelenggara telekomunikasi. Site audit menara telekomunikasi adalah serangkaian prosedur teknis dalam mengenali, mengidentifikasi, dan menguji secara detail informasi dan fakta yang ada di lapangan atas keberadaan menara telekomunikasi. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik. Zona menara adalah zona yang diperbolehkan terdapat menara telekomunikasi sesuai kreteria teknis yang ditetapkan, termasuk menara yang disyaratkan untuk bebas visual. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Kawasan bukan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang fungsinya bukan sebagai lingkungan tempat tinggal 78. 79. 80. 81. 82. 83. 84. 85. 36. atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Tim Teknis Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya dapat disebut Tim Pengawasan dan Pengendalian adalah Tim Teknis yang dibentuk oleh Bupati yang bertugas melaksanakan Pengawasan dan Pengendalian terhadap keberadaan Menara Telekomunikasi. Kawasan adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta memiliki ciri tertentu. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang tertuang. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi adsminitratif berupa bunga dan/atau denda. Pemungutan adalah serangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besaranya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidan retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.