Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. Daerah adalah Kabupaten Tana Tidung. Bupati adalah Bupati Kabupaten Tana Tidung. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. . Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh 4 Seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan Daya Tarik Wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. . Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata. . Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha. . Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan 7 didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. Rencana Induk Pembangunaan Kepariwisataan Kabupaten Tana Tidung yang selanjutnya disingkat RIPPARDA adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan daerah untuk periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2025. Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15, 16. 17. 18. dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. Kawasan Strategis Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat KSPD adalah kawasan pariwisata yang memiliki fungsi utama Pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan Pariwisata daerah yang memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan kepariwisataan. Pemasaran pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan Daya Tarik Wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya. Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata. Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi an mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barangdan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. Meeting, Incentive, Conference, and Exhibition adalah usaha pariwisata yang bergerak di bidang jasa pelayanan dalam penyelenggaraan rapat, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiltki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata yang selanjutnya disebut Fasilitas Kepariwisataan adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya, sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan de 19, 20. aktivitas kehidupan keseharian dan semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke destinasi pariwisata. Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke destinasi pariwisata maupun pergerakan dari dalam wilayah destinasi pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata. Destinasi Pariwisata Daerah yang selanjutnya disebut DPD adalah Destinasi Pariwisata yang berskala Daerah.