menetapkan peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tana Toraja Dalam Bentuk Non Kas; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2
2.Undang-Undang Nomor 1l Tahun 1974 tentang Pengairan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor,65, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 12 tahun 20ll tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarnbahan I-mbaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20lS tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (kmbaran Negara Republik Indonesid Tahun 2Ol5 Nomor 345, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Kuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 2011 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2OO6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2O1l tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20lg tentang Perubahan Ketiga Atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian Hibah 'dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2Ol2 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi pemerintah Daerah; 3
12.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor3l/PMK.OSl2Ol6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada PDAM (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 280);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepqda Pemerintah Pusat secara Non Kas;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Tor4ja Nomor 3 tahun 1985 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Tora-ia;
15.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tana Toraja;
16.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tor4ja Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tana Toraja Dalam Bentuk Non Kas (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tor4ja Tahun 2016 Nomor 05, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor l5); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KAE}UPATEN TANA TORTq"IA dan BUPATI TANA TORA"IA MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEI,IYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TANA TORA"'A DALAM BENTUK NON KAS. Pasal I Di antara ayat (21 dan ayat (3) Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tana Toraja Dalam Bentuk Non Kas (lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 05, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 15) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasat 4 berbunyi sebagai berikut: