DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2016

Nomor
5
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
17

Ringkasan

(1) Pemerintah Daerah melakukan penyertaan Modal Daerah pada PDAM dalam bentuk non kas. (2) Besaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM dalam bentuk non kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp.25.398.496.000,00 (Dua Puluh Lima Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM dalam bentuk non Kas sebagaimana dmaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…