Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja. Ditetapkan di Makale pada tanggal 31 Oktober 2016 BUPATI TANA TORAJA, Ttd. NICODEMUS BIRINGKANAE Diundangkan di Makale pada tanggal 31 Oktober 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA, Ttd. ENOS KAROMA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2016 NOMOR 05 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA, PROVINSI SULAWESI SELATAN: NOMOR B.HK.HAM.5.168.16 TAHUN 2016 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TANA TORAJA I. UMUM Sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, Pemerintah akan memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk non kas untuk digunakan sebagai dasar penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam rangka mengoptimalkan perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaian piutang Negara pada PDAM yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi dan rekening pembangunan daerah. Sebagai dasar hukum untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan PDAM terkait mekanisme dan Tata cara penerimaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan penyertaan modal daerah kepada PDAM, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dandalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas. Penyertaan Modal Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut:
a.asas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dibidang Investasi Pemerintah dilaksanakan oleh Bupati, Kepala SKPD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah, dan Badan Usaha sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing;
b.asas kepastian hukum, yaitu penyertaan modal daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.asas efisiensi, yaitu penyertaan modal diarahkan agar dana penyertaan modal digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal;
d.asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan penyertaan modal daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; dan
e.asas kepastian nilai, yaitu penyertaan modal daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai yang disertakan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana dan penyusunan laporan keuangan Pemerintahan Daerah. Dalam pelaksanaan penyertaan modal tersebut harus disesuaikan dengan naskah hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan kebutuhan perusahaan serta berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dalam upaya memenuhi ketentuan tersebut Pemerintah Kabupaten Tana Toraja membentuk Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL