a.menlrusun rencana kegiatan Subbagian Umum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga be{alan lancar;
c.memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Umum untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d.menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/ atau menandatangani naskah dinas;
e.mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.melakukan pengklasifikasian surat menurut jenisnya;
g.melakukan administrasi dan pendistribusian naskah dinas masuk dan keluar;
h.menata dan melakukan pengarsipan naskah dinas di lingkungan Dinas;
i.mempersiapkan pelaksanaan rapat dinas, upacara bendera dan keprotokolan;
j.mengelola sarana dan prasarana serta melakukan urusan rumah tangga Dinas;
k.menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan, administrasi pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan, inventanisasi dan penghapusan barang;
l.menlapkan bahan dan men5rusun daftar inventarisasi barang scrta men5rusun laporan barang inventaris;
m.menyiapkan bahan, mengelola dan menghimpun daftar hadir pegawai;
n.menyiapkan bahan dan mengelola administrasi surat tugas dan perjalanan dinas pegawai;
o.menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan organisasi dan tatalaksana;
p.menyiapkan bahan dan men1rusun rencana formasi, informasi jabatan, dan bezetting pegawai;
q.menyiapkan bahan dan mengelola administrasi kepegawaian meliputi usul kenaikan pangkat, perpindahan, pensiun, penilaian pelaksanaan pekerjaan, kenaikan gaji berkala, cuti, izin, masa kerja, peralihan status, dan layanan administrasi kepegawaian lainnya;
r.menyiapkan bahan perumusan kebijakan pembinaan, peningkatan kompetensi, disiplin dan kesejahteraan pegawai negeri sipil;
s.mengoordinasikan dan menyiapkan bahan pen5rusunan tata naskah peraturan perundang-undangan;
t.menghimpun dan mensosidisasikan peraturan perundang-undangan;
u.melakukan urusan akuntansi, verifikasi kelengkapan administrasi penata usahaan keuangan Dinas;
v.melakukan urusan perbendaharaan, pengelolaan penerimaan dan pelaporan keuangan; 8
w.men5rusun laporan hasil pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
x.meningkatkan kompetensi dan prestasi kerja; dan
y.melalsanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai derrgan bidang tugasnya.