menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Grobogan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara SALINAN
3.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Intansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Grobogan (Berita Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2016 Nomor 47); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Grobogan (Berita Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2016 Nomor 47) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Grobogan (Berita Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2022 Nomor 65) sebagai berikut :
1.Ketentuan Lampiran I Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Grobogan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Grobogan diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
2.Ketentuan Lampiran II Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Grobogan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Grobogan diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
3.Ketentuan Lampiran III Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Grobogan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Grobogan diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
4.Setelah Lampiran III ditambahkan 1 (satu) lampiran, yakni Lampiran IV sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Grobogan. Ditetapkan di Purwodadi pada tanggal 26 September 2025 BUPATI GROBOGAN, Cap.TTD SETYO HADI Diundangkan di Purwodadi pada tanggal 26 September 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GROBOGAN Cap.TTD ANANG ARMUNANTO Telah ditandatangani secara elektronik oleh: Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM RIADQA PRIAMBODO, S.H. Pembina NIP. 19820929 200501 1 006 BERITA DAERAH KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2025 NOMOR 39 1 LAMPIRAN 1 PERATURAN BUPAT1 GROBOGAN NOMOR: 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN K E T I G A A T A S PERATURAN BUPATI NOMOR 4 7 TAHUN 2016 TENTANG KEBILIAKAN AKUNTANS1 PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN I. PENDAHULUAN A. Tujuan Tujuan k e b i j a k a n a k u n t a n s i a d a l a h m e n g a t u r p e n y u s u n a n d a n penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah u n t u k tujuan u m u m dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran dan antar periode. B. Ruang Lingkup
1.U n t u k mencapai tujuan tersebut, kebijakan akuntansi ini mengatur seluruh pertimbangan d a l a m rangka penyusunan d a n penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah yang meliputi: a) peranan dan tujuan pelaporan keuangan; b) entitas pelaporan keuangan; c) dasar hukum pelaporan keuangan; d) asumsi dasar; e) karakteristik kualitatif laporan keuangan; f) kendala informasi yang relevan dan andal; g) prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan; h)jenis laporan keuangan; i) definisi unsur laporan keuangan; j) pengakuan unsur laporan keuangan; k) pengukuran unsur laporan keuangan; dan 120 PENDAHULUAN BAB I Pendahuluan 1.1 Maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan SKPD 1.2 Landasan hukum penyusunan laporan keuangan SKPD 1.3 Sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan SKPD BAB II Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan SKPD 2.1 Ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan pemerintah daerah 2.2 Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan BAB III Penjelasan pos-pos laporan keuangan pemerintah daerah 3.1 Rincian dan penjelasan masing-masing pos-pos pelaporan keuangan pemerintah daerah 3.1.1 Pendapatan - LRA 3.1.2 Belanja 3.1.3 Pendapatan - LO 3.1.4 Beban 3.1.5 Aset 3.1.6 Kewajiban 3.1.7 Ekuitas Dana 3.2 Pengungkapan a t a s pos-pos a s e t d a n kewajiban y a n g t i m b u l sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsillasinya dengan penerapan basis kas, u n t u k entitas akuntansi/entitas pelaporan y a n g menggunakan basis akrual pada pemerintah daerah.