1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Bumbu.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
3.Bupati adalah Bupati Tanah Bumbu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
5.Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga dil ingkungan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. ~ 5 ~
6.Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Pimpinan SKPD adalah Kepala Dinas/Badan/Kantor/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
7.Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang selanjutnya disebut NAPZA, adalah zat atau obat yang secara rinci tertuang dalam Undang- undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta seluruh obat yang mengandung Dekstromethorpan Sediaan Tunggal yang dibatalkan izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan ( POM ).
8.Kegiatan P4GN adalah Pencegahan dan Penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di Kabupaten Tanah Bumbu.
9.Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang selanjutnya disebut penyalahgunaan NAPZA, adalah kegiatan penggunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang bukan untuk tujuan pengobatan atau digunakan tanpa mengikuti aturan dan pengawasan dokter.
10.Penyalahguna NAPZA adalah orang yang menggunakan NAPZA tanpa hak dan melawan hukum.
11.Rumah/Tempat Pemondokan, Hotel/penginapan adalah rumah/tempat pemondokan, hotel/penginapan yang secara khusus disediakan untuk dihuni dengan perjanjian tertentu yang bersifat timbal balik dan komersial.
12.Asrama adalah rumah/tempat yang secara khusus disediakan, yang dikelola oleh instansi/yayasan untuk dihuni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial.
13.Tempat rekreasi dan hiburan, adalah tempat yang dipergunakan untuk pengusahaan jasa rekreasi dan hiburan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 tahun 2006 tentang Retribusi Ijin Usaha Jasa Kepariwisataan di Kabupaten Tanah Bumbu.
14.Penanggung jawab badan adalah orang yang karena kedudukan atau kewenangannya bertindak untuk dan atas nama badan melakukan perbuatan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama atau dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
16.Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang ~ 6 ~ dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
17.Media Massa adalah media elektronik dan cetak yang berada dalam wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
18.Rumah susun yang untuk selanjutnya disebut rusun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian- bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan- satuan yang masing- masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
19.Perhimpunan penghuni adalah perhimpunan yang dibentuk oleh para penghuni rumah susun untuk mengurus kepentingan bersama sebagai pemilik, penghunian dan pengelolaan rumah susun.
20.Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga, yang selanjutnya disingkat Ketua RT/RW adalah Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga dilokasi domisili orang atau badan.
21.Keluarga adalah suatu unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul.
22.Masyarakat adalah sekumpulan orang yang terdiri dari berbagai kalangan dan tinggal didalam suatu wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
23.Rehabilitasi adalah upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA berupa kegiatan pengobatan dan terapi yang dilakukan untuk memulihkan kesehatan dan mengembalikan penyalahguna NAPZA ke masyarakat.
24.Relaps atau kambuh, adalah penyalahguna NAPZA yang telah sembuh dan kembali melakukan penyalahgunaan NAPZA.