menetapkan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembanguan Desa 1 Milyar di Kabupaten Tanah Bumbu; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Propinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4265);
2.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
8.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 59 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 594);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
12.Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indoensia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU dan BUPATI TANAH BUMBU MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG DANA PEMBANGUNAN 1 DESA 1 MILYAR DI KABUPATEN TANAH BUMBU. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Dana Pembangunan 1 Desa 1 Milyar (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2015 Nomor 4), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Anggaran pembangunan desa 1 (satu) milyar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2.Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pos anggaran Dana Perimbangan Keuangan Desa dan Dana Bantuan Keuangan Desa dan Dana Transfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
3.Menambah ayat (3) pada pasal 3 yang berbunyi bahwa untuk belanja pemerintahan desa serta adanya perubahan- perubahan regulasi /APBN cukup diatur dengan peraturan Bupati. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Ditetapkan di Batulicin pada tanggal 10 Maret 2016 BUPATI TANAH BUMBU, MARDANI H. MAMING Diundangkan di Batulicin pada tanggal 10 Maret 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU, SAID AKHMAD LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN 2016 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN: (36/2016)