1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Bumbu.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Tanah Bumbu.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
8.Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an adalah upaya sistematis untuk menumbuhkan kemampuan membaca, menulis, menerjemahkan, memahami dan mengamalkan kandungan Al Qur’an.
9.Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Bumbu.
10.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggaraan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
11.Pengajar Pendidikan Al Qur’an adalah para pengajar baca tulis Al Qur’an yang memiliki sertifikat/lisensi mengajar dari Lembaga Pendidikan bacatulis Al Qur’an yang berwenang mengeluarkan sertifikat/lisensi mengajar.
12.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
13.Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
14.Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan.
15.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
16.Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
17.Pendidikan informal adalah jalur pendidikan oleh jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
18.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
19.Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
20.Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
21.Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
22.Ijazah adalah surat tanda kelulusan bagi peserta didik yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam satuan pendidikan.
23.Sertifikat kompetensi adalah surat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang diakui pemerintah daerah sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi.
24.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
25.Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an selanjutnya disingkat LPTQ adalah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an di tingkat Kabupaten Tanah Bumbu.
26.LPP TKA/TPA BKPRMI adalah Lembaga Pembinaan Pengembangan Taman Kanak-Kanak Al Qur’an/Taman Pendidikan Al Qur’an Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Mesjid Indonesia yang ada di tingkat Kabupaten Tanah Bumbu.