1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Bumbu.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Tanah Bumbu.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Gotong royong adalah kegiatan kerjasama masyarakat baik secara orang perorangan maupun berkelompok dalam berbagai bidang pembangunan yang diarahkan padapenguatan persatuan dan kesatuan serta peran aktif masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan social ekonomi masyarakat dan pengembangan sosial ekonomi wilayah.
8.Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat Desa/Kelurahan yang selanjutnya disingkat PGRM adalah program penguatan gotong royong di Desa/ Kelurahan sebagai suatu nilai dasar pembangunan dengan semangat kebersamaan dan tolong menolong yang dilandasi semangat ikhlas, jujur, dan sungguh-sungguh dalam mewujudkan pembangunan, pemberdayaan dan perluasan kesempatan kerja masyarakat.
9.Gotong Royong Mandiri adalah gotong royong yang kegiatannya direncanakan secara sederhana dan dilaksanakan bersama oleh masyarakat secara swadaya murni atau partisipasi suka rela dalam rangka mencapai tujuan dan kepentingan bersama anggota masyarakat.
10.Gotong Royong Stimulan adalah gotong royong yang kegiatannya direncanakan dan dilaksanakan sendiri oleh masyarakat dengan dukungan pemberdayaan dan biaya pendampingan dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa atau Dunia Usaha/Perusahaan melalui dana Corporate Social Responsibility/CSR.
11.Gotong Royong Padat Karya adalah gotong royong yang kegiatannya direncanakan dan dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD atau Pemerintah Desa melalui APBD Desa atau DuniaUsaha/Perusahaan melalui dana Corporate Social Responsibility/CSR, yang pelaksanaan kegiatan diserahkan kepada masyarakat.
12.Tim Pengarah Pemberdayaan Gotong Royong yang selanjutnya disingkat Tim Pengarah PGRM adalah perangkat pemberdayaan gotong royong yang berperan memberikan arahan terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan gotong royong.
13.Tim Pembina Pemberdayaan Gotong Royong yang selanjutnya disingkat Tim Pembina PGRM adalah perangkat pemberdayaan gotong royong yang berperan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan gotong royong.
14.Tim Penggerak Pemberdayaan Gotong Royong yang selanjutnya disingkat Tim Penggerak PGRM adalah perangkat pemberdayaan gotong royong yang berperan sebagai penggerak dalam pelaksanaan program dan kegiatan gotong royong.
15.Agen Pemberdayaan Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong yan gselanjutnya disingka tAgen PGRM adalah perangkat pemberdayaan gotong royong yang berperan memfasilitasi perencanaan program dan pelaksanaan kegiatan gotong royong.
16.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan PeraturanDaerah.
18.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
19.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
20.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
21.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
22.Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
23.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBD Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
25.Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility yang selanjutnya disingkat CSR merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
26.Camat adalah Camat di Kabupaten Tanah Bumbu.
27.Kepala Desa/Lurah adalah Kepala Desa/Lurah di Kabupaten Tanah Bumbu.
28.Kepala Dusun/lingkungan adalah Kepala Dusun/ Lingkungan di Kabupaten Tanah Bumbu.
29.Ketua RT adalah ketua RT di Kabupaten Tanah Bumbu.
30.Ketua Kelompok Tani/Ketua Gabungan Kelompok Tani adalah Ketua Kelompok Tani/Ketua Gabungan Kelompok Tani di KabupatenTanah Bumbu.
31.Petugas Pengatur Air adalah petugas pengatur air untuk keperluan irigasi dalam sistem pengelolaan pertanian tradisional.
32.Kawasan Pemberdayaan adalah kawasan atau blok yang ditetapkan sebagai wilayah sasaran Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong.