DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2017

Nomor
12
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
151

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat Desa/Kelurahan. Ruang lingkup PGRM mencakup: bidang fisik, bidang ekonomi, dan bidang sosial budaya. Organisasi penyelenggara PGRM yaitu tim pengarah PGRM, tim pembina PGRM, tim penggerak PGRM, dan agen PGRM. Gotong royong mandiri dilaksanakan sendiri oleh masyarakat setempat secara swadaya terhadap program atau kegiatan pembangunan yang bersifat insidentil guna memenuhi tujuan dan kepentingan bersama. Gotong royong stimulan dilaksanakan sendiri oleh masyarakat atau Kelompok Tani setempat, yang dikoordinasikan oleh agen PGRM. Gotong royong stimulan yang berkaitan dengan pertanian seperti pembuatan/perbaikan saluran irigasi cacing dan pembuatan/perbaikan pagar kawasan dikoordinasikan oleh Agen PGRM dengan melibatkan Petugas Pengatur Air dan Ketua Kelompok Tani diwilayah kelompok tani bersangkutan. Jenis program atau kegiatan yang direncanakan untuk gotong royong padat karya meliputi tetapi tidak terbatas pada: pembangunan jalan baru/jalan usaha tani; pembangunan/normalisasi saluran irigasi; pembangunan badan jalan; perkerasan jalan lingkungan; pembangunan rabat beton jalan lingkungan; dan pembangunan fasilitas lainnya. Program atau kegiatan gotong royong padat karya yang berasal dari usulan masyarakat atau Agen PGRM yang ditetapkan dalam APBD dan APB Desa dilaksanakan oleh Agen PGRM bersama masyarakat setempat. Pembiayaan Gotong Royong Stimulan dan Gotong Royong Padat Karya bersumber dari: APBD, APB Desa, dana CSR, dan/atau sumber lainnya yang sah.

Isi peraturan

Teks151PDFHirarki

Memuat teks peraturan…