DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 13 Tahun 2016

Nomor
13
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
14

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Registrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah. Ruang lingkup pedoman ini berlaku untuk seluruh warga desa dan kelurahan Kabupaten Tanah Bumbu yang akan membuat SPPFBT. Setiap SPPFBT wajib mendapat registrasi dari kepala desa/lurah. Persyaratan permohonan registrasi SPPFBT adalah: data pemohon; surat pengalihan penguasaan atas tanah; dan data dukung lainnya. Kepala desa/lurah wajib membentuk tim registrasi SPPFBT yang ditetapkan melalui keputusan kepala desa/lurah yang sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota maksimal 3 (tiga) orang. Pengawasan terhadap pemberian register SPPFBT dilaksanakan oleh camat. Pelaporan hasil pemberian register SPPFBT wajib disampaikan camat kepada Bupati. Pelanggaran atas ketentuan dalam Perda ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Isi peraturan

Teks14PDFHirarki

Memuat teks peraturan…