DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 14 Tahun 2016

Nomor
14
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
16

Ringkasan

Peraturan daerah ini mengatur tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Agro Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu. Sebelum dinyatakan dibubarkannya Perusahaan Daerah Agro Bersujud jajaran Direksi menyelesaikan kewajibannya dengan pihak ketiga. Laporan manajemen dan keuangan harus sudah diselesaikan sebelum dibubarkannya Perusahaan Daerah Agro Bersujud dan telah diaudit oleh Akuntan Publik. Biaya pembubaran Perusahaan Daerah Agro Bersujud menjadi beban Pemerintah Daerah. Beban biaya lain yang merupakan kegiatan usaha Perusahaan Daerah Agro Bersujud menjadi tanggung jawab Direksi sebelum Perusahaan Daerah dinyatakan dibubarkan. Aset Perusahaan Daerah yang dibubarkan baik berupa aset tetap maupun aset lancar menjadi milik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…