Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Ditetapkan di Batulicin pada tanggal 4 Juli 2016 BUPATI TANAH BUMBU, MARDANI H. MAMING Diundangkan di Batulicin pada tanggal 4 Juli 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU, SAID AKHMAD LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN 2016 NOMOR 14 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN: (95/2016) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH AGRO BERSUJUD KABUPATEN TANAH BUMBU I. UMUM Tujuan pendirian Perusahaan Daerah Agro Bersujudadalah sebagai satu sarana yang diarahkan untuk Peningkatan Sumber Pendapatan Asli Daerah dan sebagai sarana pengembangan perekonomian dalam rangka pembangunan daerah khususnya sektor perkebunan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dalam Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Atas Kelangsungan Usaha Perusahaan Daerah Agro Bersujudnomor : SP- 745/D5/05/2015 tanggal 4 Agustus 2015 menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan kajian Penutupan Perusahaan Daerah tersebut diatas dengan pertimbangan bahwa Perusahaan Daerah dimaksud sudah tidak layak lagi melakukan aktivitas usahanya dan kelangsungan usaha tidak terjamin berkesinambungan sehingga tujuan pendiriannya tidak tercapai. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu tidak menambah penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Agro Bersujud. Namun Perusahaan Daerah ini tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya meskipun tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Daerah. Langkah lebih lanjut Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu telah membentuk Perusahaan Daerah baru yang memiliki struktur manajemen yang sederhana dengan bidang usaha yang luas. Dengan hal tersebut diharapkan Perusahaan Daerah dapat kompetitip dan memberikan konstribusi nyata bagi perkembangan perkonomian daerah dan pembangunan daerah. Memperhatikan keadaan sebagaimana dimaksud di atas, pemerintah daerah mengambil keputusan untuk membubarkan perusahaan daerah, sekaligus menunjuk Likuidatur guna memeriksa dan menyelesaikan proses likuidasi perusahaan daerah. II. PASAL DEMI PASAL