1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Tanah Bumbu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
5.Dinas yang membidangi perkebunan adalah Dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu.
6.Kepala Dinas yang membidangi perkebunan adalah Kepala Dinas yang membidangi Perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu.
7.Tata Kelola adalahproseskebijakan dan aturan yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu kegiatan.
8.Pembangunan Berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat dan sebagainya), yang berprinsif memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan.
9.Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
10.Tanaman Tertentu adalah tanaman semusim dan/atau tanaman tahunan yang karena jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan sebagai tanaman perkebunan.
11.Kebun adalah kesatuan sistem budidaya tanaman perkebunan pada satuan luas lahan yang memiliki fungsi, nilai serta manfaat ekonomis, ekologi dan sosial.
12.Sistem Budidaya Tanaman Perkebunan adalah keteraturan tatanan pengusahaan tanaman perkebunan berdasarkan kriteria dan standar teknis budidaya yang berlaku bagi tanaman perkebunan.
13.Budidaya Tanaman Perkebunan adalah pengusahaan tanaman perkebunan yang memenuhi kriteria dan teknis budidaya standar yang menghasilkan produk primer perkebunan baik berupa produk utama maupun produk samping.
14.Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
15.Pekebun adalah perorangan warga Negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
16.Perusahaan Perkebunan adalah perorangan warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
17.Skala Tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal dan/atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha perkebunan.
18.Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan jasa perkebunan.
19.Hasil Perkebunan adalah semua barang dan jasa yang berasal dari perkebunan yang terdiri dari produk utama, produk turunan, produk sampingan, produk ikutan, dan produk lainnya.
20.Benih Bina adalah benih dari varietas unggul yang telah dilepas, yang produksi dan peredarannya diawasi.
21.Izin Usaha Perkebunan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
22.Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya yang selanjutnya disingkat IUP-B adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang melakukan usaha budidaya perkebunan.
23.Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan yang selanjutnya disingkat IUP-P adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
24.Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Perkebunan yang selanjutnya disingkat STD-B adalah keterangan yang diberikan oleh Kepala Dinas yang membidangi perkebunan atas nama Bupatikepada pelaku usaha budidaya tanaman perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar.
25.Surat Tanda Daftar Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan yang selanjutnya disingkat STD-P adalah keterangan yang diberikan oleh Kepala Dinas yang membidangi perkebunan atas nama Bupati kepada pelaku usaha industri pengolahan hasil perkebunan yang kapasitasnya dibawah batas minimal.
26.Masyarakat setempat adalah kelompok masyarakat yang turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam.
27.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perihidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
28.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
29.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
30.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan.
31.Bahan Olah Karet yang selanjutnya disebut Bokar adalah lateks dan/atau gumpalan yang dihasilkan pekebun, kemudian diolah secara sederhana sehingga menjadi bentuk lain yang bersifat lebih tahan untuk disimpan serta tidak tercampur dengan kontaminan.
32.Lateks adalah getah segar berbentuk cair dan berwarna putih susu yang keluar dari sadapan pohon karet (Hevea brasiliensis M).
33.Gumpalan Karet adalah lateks yang mengalami proses penggumpalan melalui cara alami (prakoagulasi) maupun penambahan bahan penggumpal dalam mangkok sadap, bak atau wadah lain.
34.Kontaminan adalah bahan lain bukan karet yang tercampur dalam proses pengolahan bokar dan berpengaruh menurunkan mutu.
35.Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar yang selanjutnya disebut UPPB adalah satuan usaha atau unit usaha yang dibentuk oleh dua atau lebih kelompok pekebun sebagai tempat penyelenggaraan bimbingan teknis pekebun, pengolahan, penyimpanan sementara dan pemasaran bokar.
36.Surat Tanda Pendaftaran Pedagang Bokor SIR, selanjutnya disebut STPP- Bokor SIR adalah dokumen tertulis yang dimiliki oleh pelaku usaha karet atau pedagang informal yang memperdagangkan Bokor SIR sebagai bentuk legalitas terdaftar dari dinas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang perdagangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
37.Pelaku Usaha Karet adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan/melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang perdagangan Bokor SIR.
38.Pedagang Informal adalah perorangan yang melakukan kegiatan perdagangan Bokar SIR dalam skala kecil yang dijalankan sendiri berdasarkan asas kekeluargaan.
39.Bahan Olah Komoditi Ekspor Standart Indonesian Rubber (SIR) selanjutnya disebut Bokor SIR adalah karet yang berasal dari lateks kebun dari pohon karet (Hevea bralisiensis M) berupa slab, lump, slab lum, ojol, sit angin (unsmoked sheet), sit asalan (smoked sheet), cutting, crepe, blocked sheets dan blanket.