DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 16 Tahun 2016

Nomor
16
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Peraturan daerah ini memuat tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016. Pemerintah Daerah melakukan Penambahan Penyertaan Modal kepada PDAM Bersujud Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.3.050.000.000,00 (tiga milyar lima puluh juta rupiah). Penambahan penyertaan modal dapat direalisasikan setelah Perusahaan daerah menyampaikan dan mempertanggungjawabkan laporan tahunan dan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…