menetapkanPeraturan Daerah tentangPertanggungjawabanPelaksanaanAnggaranPendapa tandanBelanja Daerah TahunAnggaran 2015; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5074);
2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4265);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004 tentangPemeriksaan, PengelolaandanTanggungjawabKeuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-UndangNomor 25 Tahun 2004 tentangSistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.Undang-UndangNomor 33 Tahun 2004 tentangPerimbanganKeuanganAntaraPemerintahPusatdan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-UndangNomor12Tahun 2011tentangPembentukan PeraturanPerundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor224, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelahdiubahbeberapa kali terakhirdenganUndang-UndangNomor 9Tahun 2015tentangPerubahanKeduaAtasUndang-Undang 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.PeraturanPemerintahNomor 24 Tahun 2004 tentangKedudukanProtokolerdanKeuanganPimpinandanAn ggotaDewanPerwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimanatelahdiubahbeberapa kali terakhirdenganPeraturanPemerintahNomor 21 Tahun 2007 tentangPerubahanKetigaAtasPeraturanPemerintahNomor 24 Tahun 2004 tentangKedudukanProtokolerdanKeuanganPimpinandanAn ggotaDewanPerwakilanRakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
11.PeraturanPemerintahNomor 23 Tahun 2005 tentangPengelolaanKeuanganBadanLayananUmum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12.PeraturanPemerintahNomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 137, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang Perubahan KeduaAtas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 310);
20.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor37 Tahun 2014tentangPedomanPenyusunanAnggaranPendapatandan Belanja Daerah TahunAnggaran 2015 (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2013Nomor690);
21.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor80Tahun 2015tentangPembentukanProdukHukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 2036);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2009 Nomor 14);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah BumbuTahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2014 Nomor 11), SebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan Daerah Kabupaten Tanah BumbuNomor17Tahun 2015tentangPerubahanAnggaranPendapatandanBelanja Daerah Kabupaten Tanah BumbuTahunAnggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah BumbuTahun 2015Nomor17); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU dan BUPATI TANAH BUMBU MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.