1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Bumbu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Tanah Bumbu.
4.Dinas adalah Dinas Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanah Bumbu.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Sosial,Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanah Bumbu.
6.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau yang diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan;
7.Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja asing yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
8.Perpanjangan IMTA adalah adalah Izin yang diberikan oleh Bupatiatau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
9.Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah IndonesiaJasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan- badan lainnya yang mempekerjakan tenaga tenaga kerja asing dengan membayar upah atay imbalan dalam bentuk lain
11.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
12.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
13.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
14.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
15.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
17.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
18.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
19.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpundan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yangdilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkansuatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhanpemenuhan kewajiban retribusidan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakanketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
20.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan olehPenyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yangdengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.