1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Bumbu.
2.Pemerintah Daerah adalah bupati dan perangkat daerah sebagai penyelenggaraan pemerintah daerah.
3.Bupati adalahBupati Tanah Bumbu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten tanah bumbu.
5.Dinas adalah instansi yang mempunyai tugas di bidang Perhubungan di Kabupaten Tanah Bumbu.
5.Kepala Dinas Perhubungan adalah Kepala Dinas yang mempunyai tugas di bidang Perhubungan diKabupaten Tanah Bumbu.
6.Penyelenggaraan Lalu lintas jalan adalah kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan serta pengaturan dan pengendalian penggunaan jalan yang ditujukan untuk mewujudkan lalu lintas yang selamat, lancar, tertib, aman efisien dan efektif.
7.Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang dan hewan di jalan.
8.Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
9.Jalan Nasional/Negara adalah jalan yang wewenang pembinaannya dilakukan oleh Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah dan Menteri Perhubungan.
10.Jalan Propinsi adalah jalan yang wewenang pembinaannya dilakukan oleh Bupati .
11.Pembinaan jalan adalah keglatan-kegiatan penanganan jaringan jalan, terdiri dari penentuan sasaran yang meliputi penyusunan rencana umum jangka panjang, penyusunan rencana jangka menengah dan penyusunan program serta perwujudan sasaran yang meliputi pengadaan dan pemeliharaan.
12.Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.
13.Lajur adalah bagian jalur yang memanjang dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan selain sepeda motor.
14.Trotoar adalah bagian jalan yang diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki;
15.Berhenti adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan untuk sementara dan pengemudi tidak meninggalkan kendaraannya.
16.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
17.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor.
18.Rambu adalah salah satu dari kelengkapan jalan, berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan atau perpaduan diantaranya sebagai peringatan, larangan perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan.
19.Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan alan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
20.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas selanjutnya dapat disebut APILL adalah perangkat peralatan teknis yang menggunakan isyarat lampu untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.
21.Jaringan Transportasi Jalan adalah serangkaian simpul dan atau ruang kegiatan yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga membentuk sistem jaringan untuk menyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
22.Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan adalah gambaran keadaan Jaringan Transportasi jalan yang ingin diwujudkan untuk penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu baik intra maupun antar moda transportasi.
23.Prasarana Jalan adalah segala kelengkapan jalan yang mendukung kegiatan lalu lintas jalan.
24.Kendaraan adalah sesuatu alat yang dapat bergerak di jalan terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.
25.Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
26.Kendaraan tIdak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau hewan.
27.Moda transportasi adalah sarana kegiatan transportasi.