1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Bumbu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Tanah Bumbu.
4.Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Bumbu.
5.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi persero terbatas, persero komanditer, persero lainnya, badan usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
6.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
7.Pemanfaatan barang milik daerah adalah pendayagunaan barang milik Negara/Daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya lembaga/satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
8.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
10.Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
11.Kekayaan Daerah adalah semua barang milik daerah baik yang bergerak maupun tidak bergerak berupa tanah, gedung/bangunan termasuk rumah dinas, alat/perlengkapan, dan barang daerah lainnya yang dapat dimanfaatkan dalam bentuk sewa, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna
12.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kenderaan di ruang lalu lintas jalan.
13.Kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan yang terdiri atas kenderaan bermotor dan kenderaan tidak bermotor
14.Mobil bus adalah setiap kenderaan bermotor yang diengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
15.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
16.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Rertribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
17.Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atau setoran retribusi yang terutang.
18.Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
19.Surat Ketetapan retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusinya lebih dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang, jumlah kredit retribusi, jumlah kekurangan pembayaran pokok retribusi, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
21.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
22.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi.
23.Pemeriksaan adalah serangkaian untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perUndang- Undangan daerah.
24.Penyelidikan Tindak Pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat tenang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
25.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.