DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2015

Nomor
4
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Peraturan Daerah ini memuat tentang penetapan Anggaran pembangunan desa 1 milyar bersumber dari APBD Kabupaten Tanah Bumbu, melalui pos Anggaran Dana Perimbangan Keuangan Desa dan Dana Bantuan Keuangan Desa. Penggunaan dana yang diterima oleh desa dari Pemerintah Daerah dipergunakan untuk: pemberdayaan Masyarakat Desa yang pembiayaannya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan desa dengan mempertimbangkan skala prioritas yang ada; pembangunan infrastruktur; dan biaya operasional pemerintahan Desa.

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…