1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Bumbu.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Kabupaten Tanah Bumbu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
5.Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Dinas, adalah Dinas yang mempunyai tugas pokok,fungsi dan urusan di bidang ketenagakerjaan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
7.Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja /serikat buruh yang sudah tercatat di Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
8.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik Negara, yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain dan usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
9.Pengusaha adalah orang perorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
10.Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan–badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
11.Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk oleh dan untuk pekerja/buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri ,demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
12.Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
13.Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
14.Tenaga Kerja Lokal adalah tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten Tanah Bumbu dan/atau tenaga kerja yang sudah berdomisili di Kabupaten Tanah Bumbu selama minimal 6 (enam) bulan memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Tanah Bumbu.
15.Tenaga Kerja Asing adalah Warga Negara Asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
16.Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
17.Penyandang Cacat adalah setiap orang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya yang meliputi penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental serta penyandang cacat fisik dan mental.
18.IMTA adalah Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
19.Pengguna Jasa adalah Instansi Pemerintah atau Badan Usaha berbentuk badan hukum, perusahaan dan perorangan di dalam atau di luar negeri yang bertanggungjawab mempekerjakan tenaga kerja.
20.Bursa Kerja adalah tempat pelayanan kegiatan penempatan tenaga kerja.
21.Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.
22.Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dan unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
23.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan yang bersifat mendasar bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu seperti peristiwa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
24.Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun.
25.Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
26.Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang- undangan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
27.Upah Minimum Kabupaten yang selanjutnya disingkat UMK, adalah upah minimum yang berlaku di Kabupaten.
28.Kesejahteraan Pekerja/Buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
29.Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
30.Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
31.Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
32.Mogok Kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
33.Penutupan Perusahaan (Lock Out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
34.Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
35.Lembaga Pelatihan Kerja adalah lembaga yang menyelenggarakan pelatihan kerja bagi tenaga kerja dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
36.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
37.Sertifikasi kompetensi adalah proses penetapan dan pengukuhan atas jenis dan tingkat kompetensi yang dimiliki/dikuasai seseorang, dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan dan berlaku secara nasional.
38.Pemagangan adalah bagian dan sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang atau jasa dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
39.Lembaga Akreditasi adalah lembaga independen yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi yang berfungsi mengembangkan sistem dan melaksanakan Akreditasi Lembaga Latihan Kerja.
40.Komite Akreditasi adalah Komite yang dibentuk oleh Lembaga Akreditasi yang berfungsi melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja.
41.Tim Akreditasi adalah tim yang dibentuk oleh Komite Akreditasi yang berfungsi membantu melaksanakan tugas komite sesuai dengan kebutuhan bidang yang akan diakreditasi.
42.PJK3 adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
43.Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai teknis berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri dan diserahi tugas mengawasi serta menegakkan pelaksanaan peraturan perundang- undangan ketenagakerjaan.
44.Pengantar kerja adalah PNS yang memiliki keterampilan melakukan kegiatan antar kerja dan diangkat dalam jabatan fungsional oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
45.Pekerja Anak adalah setiap orang yang sudah bekerja berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun.
46.SMK3 adalah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
47.PPTKIS adalah Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta.
48.AKL adalah Antar Kerja Lokal.
49.AKAD adalah Antar Kerja Antar Daerah.
50.AKAN adalah Antar Kerja Antar Negara.
51.Analisis, Proyeksi dan Informasi Ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian dan analisis data serta perkiraan yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
52.Pekerja Perempuan adalah setiap orang perempuan yang bekerja dalam suatu hubungan kerja secara formal pada perusahaan.
53.Siang hari adalah waktu antara pukul 06:00 WIB sampai dengan pukul 18:00 WIB.
54.Sertifikat Pelatihan adalah tanda bukti penetapan dan pengakuan atas jenis dan tingkat keterampilan yang dimiliki/ dikuasai oleh seseorang sesuai dengan standar program pelatihan yang ditetapkan.