DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2017

Nomor
5
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
116

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sampah, yang terdiri dari pengurangan sampah dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan: pembatasan timbulan, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah. Kegiatan penanganan sampah meliputi: pemilahan, pengumpulan, pengangkutan pengolahan; dan pemrosesan akhir sampah. Sumber pembiayaan pengelolaan sampah berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD; dan sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (hibah, tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan/atau investasi badan usaha pengelola sampah). Setiap produsen dengan sengaja tidak mencantumkan label dan/atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produk yang dihasilkan kepada penanggungjawabnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. Setiap produsen yang dengan sengaja tidak menggunakan bahan baku produksi dan kemasan yang dapat diurai oleh proses alam, yang menimbulkan sesedikit mungkin sampah, dan yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang, kepada penanggungjawabnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.

Isi peraturan

Teks116PDFHirarki

Memuat teks peraturan…