DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2017

Nomor
6
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
21

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kawasan Tanpa Rokok yang meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, dan tempat kerja. Pengelola/pimpinan dan/atau penanggung jawab KTR pada tempat umum dan tempat kerja, wajib menyediakan tempat khusus merokok.

Isi peraturan

Teks21PDFHirarki

Memuat teks peraturan…