Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. ditetapkan di Batulicin pada tanggal 24 september 2014 BUPATI TANAH BUMBU, TTD MARDANI H. MAMING diundangkan di Batulicin pada tanggal 24 september 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU, TTD SAID AKHMAD LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN 2014 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN (133/2014) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU KE DALAM MODAL PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN TAHUN ANGGARAN 2014 I. UMUM Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2012 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 12-13 April 2013 di Banjarmasin bahwa diantaranya menyetujui pembagian laba bersih setelah pajak dan pencadangan atas hasil usaha Bank dan menyetujui pembagian deviden atas hasil usaha Tahun Buku 2012. Kabupaten Tanah Bumbu memiliki share pengendapan setoran modal Tahun 2012 sebesar 2,4972%. Berdasarkan prosentase setoran modal tersebut kabupaten Tanah Bumbu memperoleh deviden sebesar Rp. 2.168.304.508 (Dua milyar Seratus enam puluh delapan juta Tiga ratus juta Empat ribu lima ratus delapan rupiah). Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2012 juga menyetujui komitmen rencana setoral modal pemegang saham tahun buku 2013 dan tahun buku 2014 masing-masing untuk kabupaten Tanah Bumbu sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah). Komitmen dan rencana penambahan penyertaan modal Kabupaten Tanah Bumbu untuk tahun 2013 tidak terealisasi sehingga di tahun 2014 diharapkan Kabupaten Tanah Bumbu dapat melakukan penambahan penyertaan modalnya. Bahwa penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal PT. PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah disahkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu telah dianggarkan dalam DPA Pembiayaan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL