DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2017

Nomor
7
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
44

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. Usaha pasar tradisional digolongkan menjadi beberapa bentuk, yaitu: pasar lingkungan; pasar desa; pasar tradisional; pasar khusus; dan pasar tradisional lainnya. Pendirian dan permodalan usaha pasar tradisional dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, swasta, BUMD, termasuk kerjasama dengan swasta, perorangan, kelompok, masyarakat, Badan Usaha, Koperasi, kerjasama kemitraan dan wajib mengacu pada rencana detail tata ruang daerah termasuk peraturan zonasinya. Usaha toko modern dapat berbentuk pusat perbelanjaan dan sejenisnya, seperti minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. Pelaku usaha pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang bertanggungjawab di bidang perizinan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Setiap orang dan atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 16 dan Pasal 17, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00

Isi peraturan

Teks44PDFHirarki

Memuat teks peraturan…