Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. ditetapkan di Batulicin pada tanggal 24 September 2014 BUPATI TANAH BUMBU, TTD MARDANI H. MAMING diundangkan di Batulicin pada tanggal 24 September 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU, TTD SAID AKHMAD LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN 2014 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN (134/2014) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU KE DALAM MODAL PERUSAHAAN DAERAH BATULICIN JAYA UTAMA TAHUN ANGGARAN 2014 I. UMUM Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama didirkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2013 dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi, proses percepatan kesejahteraan masyarakat, menggerakan dunia usaha di daerah, mengatasi pengangguran serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari bagi hasil usaha. Pengelolaan Perusahaan Daerah ditujukan pada bidang usaha utama yakni Pertambangan, Kepelabuhanan, Peternakan, Perkebunan dan Jasa Konstruksi. Guna menjalankan pengelolaan Perusahaan Daerah diperlukan modal usaha. Mengingat statusnya sebagai Perusahaan Daerah yang kepemilikannya sahamnya maka Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modalnya ke dalam Perusahaan Daerah. Besarnya penyertaan modal Pemerintah Daerah didasarkan pada kemampuan keuangan daerah. Dana penyertaan modal Pemerintah Daerah telah dianggarkan dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014 pada Rekening Pembiayaan. II. PASAL DEMI PASAL